Sabtu, 09 April 2016

Hadast

Hadast

Assalamu'alaikum.wr. wb.
OP mau bagi-bagi ilmu nih, buat kawan sekalian. mengenai apa itu hadast, macamnya, dan cara menghilangkannya. 
Daripada buang waktu, yuk langsung aja...
A.               Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci  jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.[1][1]
Sebagaimana telah kami kutip dalam sebuah buku yang ditulis oleh Mustofa Kamal Pasha hal. 19 cetakan keempat tahun 2009, mengemukakan hadats ialah “keadaan tidak suci yang mengenai pribadiseorang muslim, sehingga menyebabbkan terhalangnya orang itu melakukan shalat dan thawaf”. Artinya shalat atau thawaf yang dilakukannya dinyatakan tidak sah karena dalam keadaan berhadats. Adapun yang menjadi sebab-sebabnya seseorang dihukumkan sebagai orang yang berhadats ada bermacam-macam, yang kemudian oleh para ahli fikih dikelompkkan menjadi dua macam yaitu hadats kecil dan hadats besar.
B.               Macam-Macam Hadats
1.                 Hadats Kecil
a.                  Pengertian Hadas Kecil.
Arti hadats kecil menurut istilah syara’ ialah sesuatu kotoran yang maknawi (tidak dapat dilihat dengan mata kasar), yang berada pada anggota wudhu’, yang menegah ia dari melakukan solat atau amal ibadah seumpama solat, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Hadas kecil ini tidak akan terhapus melainkan dengan mengambil wudhu’ yang sah. Selama mana seseorang itu dapat mengekalkan wudhu’nya, maka selama itu ia bersih dari hadas kecil. Sebabnya dinamakan hadas kecil ialah kerana kawasan yang didiami oleh hadas kecil ini kecil sahaja iaitu sekadar anggota wudhu’.
1.                              Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubulnya yang berupa:
a)      Buang air kecil atau buang air besar
Penegasan ini didasarkan pada firman Allah SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
“… atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
b)      Mengeluarkan angin busuk (kentut)
Penegasan ini didasarkan pada sebuah hadits:
Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.
2.                              Mengeluarkan madzi dan atau wadi
Penegasan ini disandarkan pada keterangan hadits yang menyatakan bahwa: “Karenanya harus berwudhu” dan karena kata Ibn Abbas r.a.: “Mengenai mani, itulah yang diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi dan wadi, hendaklah engkau basuh kemaluanmu atau sekitarnya, kemudian berwudhulah sebagai wudhumu untuk shalat.”
3.                              Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
Penegasan ini didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”
4.                              Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
Hal ini didasarkan sebuah hadits:
Telah berkata Ali r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu Daud)
Dari penegasan seperti di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang akan menjadi batal wudhunya apabila terkena salah satu dari apa yang telah disebutkan di atas. Atau dengan kata lain seseorang yang akan melakukan shalat atau thawaf, sedang dirinya terkena salah satu dari ketiga pokok di atas, maka dirinya wajib berwudhu terlebih dahulu. Dan penegasan di atas memberikan petunjuk pula bahwa bersinggungan kulit diantara pria dan wanita, sekalipun keduanya tidak ada hubungan muhrim tidaklah menjadikan batal wudhunya.
Dari Aisyah r.a. berkata : sesungguhnya Rasulullah saw. Bershalat sedang aku berbaring di mukanya dengan melintang bagaikan jenazah, sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh diriku dengan kakinya.”
b.                  Perkara-perkara yang menyebabkan kedatangan hadas kecil (membatalkan wudhu’)
Wudhu’ seseorang itu akan terbatal dengan salah satu dari 5 sebab berikut;
1)      Keluar sesuatu dari 2 jalan iaitu qubul atau dubur seperti kencing, berak atau buang angin (kentut).
2)       Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit.
3)      Tidur nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya.
4)      Bersentuh kulit lelaki dan kulit perempuan yang halal berkahwin dengan tidak berlapik dan keduanya telah dewasa.
5)      Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan tapak tangan tidak berlapik walaupun qubul atau duburnya sendiri.
c.         Perkara-perkara yang diharamkan dengan sebab hadas kecil
1)   Mendirikan solat, sama ada yang fardhu atau yang sunat.
2)   Tawaf, sama ada yang fardhu atau yang sunat.
3)   Menyentuh Al-Qur’an atau menanggungnya.

2. Hadats Besar
a.         Pengertian hadas besar
Hadats besar mengikut istilah syara’ ertinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang dengannya menegah mendirikan solat dan amal iadah seumpamanya, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Selama seseorang itu tidak menempuh atau melakukan salah satu perkara yang menyebabkanhadas besar, maka selama itu badannya suci dari hadas besar. Sebab dinamakan hadas besar ialah kerana kawasan yang didiami atau dikenai ole hadas besar ini terlalu luas iaitu meliputi seluruh badan dan rambut
Sebagaimana yang telah kami kutip dari sebuah buku yang ditulis oleh Musthafa Kamal Pasha, dalam karyanya yang berjudul Fikih Islam, cetakan ke-4, hal: 22 beliau mengemukakan bahwa yang menyebabkan seseorang dihukumkan terkena hadats besar antaralian sebagai berikut:
1.                  Mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi? Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari dan Muslim serta lainnya).
2.                  Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi, baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).
3.                  Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:
 “Dan janganlah kamu dekati istri (yang sedang haid) sebelum mereka suci. Dan apabila sudah berxuci (mandi) maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian”.
Adapun terhadap hukumm nifas, yaitu keluarnya darah dikarenakan habis melahirkan anak maka berdasarkan ijma’ shahabhat ia dihukumkan sama dengan hukumnya haid.
b.         Perkara-perkara yang diharamkan dengan sebab berhadas besar
1)                              Sholat
2)                              Tawaf
3)                              Menyentuh Al-Qur’an
4)                              Membaca Al-Qur’an.
5)                              I’tikaf
6)                              Berpuasa

C.                             Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats
Sebagaimana yang kami kutip dari buku karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy hal. 94 dalam edisi yang ke-3 yang berjudul Kuliah Ibadah, mengemukakan bahwa, fuqaha hadits dalam soal wudhu dan mandi mengamalkan sunnah-sunnah yang tidak diperoleh oleh fuqaha-fuqaha yang lain. Mereka mencukupkan bersuci dari hadats kecil dengan menyapu sepatu, serban atau penutup kepala (kudung) saja bagi wanita.
Dalam bukunya beliau juga mengemukakan bahwa Ahmad telah menyusun kitab, yang menerangkan soal menyapu atas sepatu, pembalut kaki, di dalamnya beliau terangkan nash-nash yang dipergunakan dalam soal menyapu atas sepatu, sorban, pembalut kaki, dan kudung wanita.
Dan beliau juga mengemukakan dalam bukunya bahwa Ummu Salamah istri Rasul pernah menyapu atas kudungnya, sebagai ganti menyapu kepala. Serta Abu Musa dan Anas pernah menyapu atas topinya (penutup kepalanya).
Para fuwaha tidak membolehkan kita menyapu atas penutup kepala. Mereka memerlukan tersapu – walau – sedikit – kepala sendiri.
            Seperti yang telah diditerangkan di muka bahwa untuk menghilangkan hadats keci seseorang hany diwajibkan berwudhu, sedang untuk menghilangkan hadatas besar maka wajiblah mandi yang sesuai dengan tuntunan syara’, namun kalau dalam keadaan darurat dapat juga dengan tayamum.
-                     Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan, kedua kakinya sampai di atas mata kaki. Hal ini didasarkan oleh Allah dalam surat al-Maaidah ayat 6, yang artinya:
“Wahai sekalian orang beriman! Jka kalian hendak berdiri melakukan shalat basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku, lalu sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu hingga sampai kedua mata kaki.”
                        Wudhu dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal sebagai umat  Muhammad saw. kelak di hari kiamat
-         Mandi
Istilah mandi secara syara’ sedikit berbeda dengan pengertian mandi yang biasa dilakukan oleh setiap orang, apakah mandi sore ataukah mandi pagi hari. Mandi yang dimaksud oleh syara’ adalah bersuci guna menhilangkan hadats besar. Oleh karena itu pengertin mandi dalam ajaran Islam mempunyai arti yang khas, yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, sejak dari ujung rambut hingga ujung kaki, dengan niat ikhlas kkarena Allah demi kesucian dirinya dari hadats besar

Yak, daripada nge-post yang kurang bermanfaat, mending nge-post ilmu pengetahuan.
Sekian dari OP

Wassalamu'alaikum wr. wb.

#StayCoolStayAwesome

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About us

Translate

Popular Posts

Facebook