Hadast
Assalamu'alaikum.wr. wb.
OP mau bagi-bagi ilmu nih, buat kawan sekalian. mengenai apa itu hadast, macamnya, dan cara menghilangkannya.
Daripada buang waktu, yuk langsung aja...
A.
Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan
tidak suci jadi tidak boleh shalat.
Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang
tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib,
dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah)
untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan
najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.[1][1]
Sebagaimana telah kami
kutip dalam sebuah buku yang ditulis oleh Mustofa Kamal Pasha hal. 19 cetakan
keempat tahun 2009, mengemukakan hadats ialah “keadaan tidak suci yang mengenai pribadiseorang muslim, sehingga
menyebabbkan terhalangnya orang itu melakukan shalat dan thawaf”. Artinya
shalat atau thawaf yang dilakukannya dinyatakan tidak sah karena dalam keadaan
berhadats. Adapun yang menjadi sebab-sebabnya seseorang dihukumkan sebagai
orang yang berhadats ada bermacam-macam, yang kemudian oleh para ahli fikih
dikelompkkan menjadi dua macam yaitu hadats kecil dan hadats besar.
B.
Macam-Macam Hadats
1.
Hadats Kecil
a.
Pengertian Hadas Kecil.
Arti hadats kecil menurut istilah syara’ ialah sesuatu
kotoran yang maknawi (tidak dapat dilihat dengan mata kasar), yang berada pada
anggota wudhu’, yang menegah ia dari melakukan solat atau amal ibadah seumpama
solat, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Hadas kecil ini tidak akan
terhapus melainkan dengan mengambil wudhu’ yang sah. Selama mana seseorang itu
dapat mengekalkan wudhu’nya, maka selama itu ia bersih dari hadas kecil.
Sebabnya dinamakan hadas kecil ialah kerana kawasan yang didiami oleh hadas
kecil ini kecil sahaja iaitu sekadar anggota wudhu’.
1.
Mengeluarkan sesuatu dari
dubur dan atau kubulnya yang berupa:
a) Buang air kecil atau buang air besar
Penegasan ini didasarkan pada firman Allah
SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
“… atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
b) Mengeluarkan angin busuk (kentut)
Penegasan ini didasarkan pada sebuah
hadits:
Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya
seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka
bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu
Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.
2.
Mengeluarkan madzi dan atau wadi
Penegasan ini disandarkan pada keterangan
hadits yang menyatakan bahwa: “Karenanya
harus berwudhu” dan karena kata Ibn Abbas r.a.: “Mengenai mani, itulah yang diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi
dan wadi, hendaklah engkau basuh kemaluanmu atau sekitarnya, kemudian
berwudhulah sebagai wudhumu untuk shalat.”
3.
Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
Penegasan ini didasarkan pada Hadits
riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti Shafwan r.a.
bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang
siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”
4.
Tidur nyenyak dengan posisi miring atau
tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
Hal ini didasarkan sebuah hadits:
Telah berkata Ali r.a bahwa Rasulullah
saw. Bersabda: “Kedua mata itu bagaikan
tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu Daud)
Dari penegasan seperti di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa seseorang akan menjadi batal wudhunya apabila terkena
salah satu dari apa yang telah disebutkan di atas. Atau dengan kata lain
seseorang yang akan melakukan shalat atau thawaf, sedang dirinya terkena salah
satu dari ketiga pokok di atas, maka dirinya wajib berwudhu terlebih dahulu.
Dan penegasan di atas memberikan petunjuk pula bahwa bersinggungan kulit
diantara pria dan wanita, sekalipun keduanya tidak ada hubungan muhrim tidaklah
menjadikan batal wudhunya.
Dari Aisyah r.a. berkata : sesungguhnya Rasulullah saw. Bershalat
sedang aku berbaring di mukanya dengan melintang bagaikan jenazah, sehingga
ketika beliau akan witir, beliau menyentuh diriku dengan kakinya.”
Wudhu’ seseorang itu akan terbatal
dengan salah satu dari 5 sebab berikut;
1)
Keluar
sesuatu dari 2 jalan iaitu qubul atau dubur seperti kencing, berak atau buang
angin (kentut).
2) Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit.
3)
Tidur
nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya.
4)
Bersentuh
kulit lelaki dan kulit perempuan yang halal berkahwin dengan tidak berlapik dan
keduanya telah dewasa.
5)
Menyentuh
qubul atau dubur manusia dengan tapak tangan tidak berlapik walaupun qubul atau
duburnya sendiri.
1) Mendirikan solat, sama ada yang fardhu atau yang
sunat.
2) Tawaf, sama ada yang fardhu atau yang sunat.
3) Menyentuh Al-Qur’an atau menanggungnya.
2. Hadats
Besar
Hadats besar
mengikut istilah syara’ ertinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang tidak dapat
dilihat oleh mata kasar), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang
dengannya menegah mendirikan solat dan amal iadah seumpamanya, selama tidak
diberi kelonggaran oleh syara’. Selama seseorang itu tidak menempuh atau
melakukan salah satu perkara yang menyebabkanhadas besar, maka selama itu
badannya suci dari hadas besar. Sebab dinamakan hadas besar ialah kerana
kawasan yang didiami atau dikenai ole hadas besar ini terlalu luas iaitu
meliputi seluruh badan dan rambut
Sebagaimana
yang telah kami kutip dari sebuah buku yang ditulis oleh Musthafa Kamal Pasha,
dalam karyanya yang berjudul Fikih Islam, cetakan ke-4, hal: 22 beliau
mengemukakan bahwa yang menyebabkan seseorang dihukumkan terkena hadats besar
antaralian sebagai berikut:
1.
Mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai
keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja
atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka
mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak
malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi?
Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari dan Muslim
serta lainnya).
2.
Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani,
ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal
seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau
kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua
tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi,
baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).
3.
Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah yang
terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Dan janganlah kamu dekati istri (yang sedang
haid) sebelum mereka suci. Dan apabila sudah berxuci (mandi) maka gaulilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian”.
Adapun terhadap hukumm nifas, yaitu keluarnya darah
dikarenakan habis melahirkan anak maka berdasarkan ijma’ shahabhat ia
dihukumkan sama dengan hukumnya haid.
1)
Sholat
2)
Tawaf
3)
Menyentuh
Al-Qur’an
4)
Membaca
Al-Qur’an.
5)
I’tikaf
C.
Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats
Sebagaimana yang kami kutip dari buku karangan Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy hal. 94 dalam edisi yang ke-3 yang berjudul Kuliah
Ibadah, mengemukakan bahwa, fuqaha hadits dalam soal wudhu dan mandi
mengamalkan sunnah-sunnah yang tidak diperoleh oleh fuqaha-fuqaha yang lain.
Mereka mencukupkan bersuci dari hadats kecil dengan menyapu sepatu, serban atau
penutup kepala (kudung) saja bagi wanita.
Dalam bukunya beliau juga mengemukakan bahwa Ahmad
telah menyusun kitab, yang menerangkan soal menyapu atas sepatu, pembalut kaki,
di dalamnya beliau terangkan nash-nash yang dipergunakan dalam soal menyapu
atas sepatu, sorban, pembalut kaki, dan kudung wanita.
Dan beliau juga mengemukakan dalam bukunya bahwa Ummu
Salamah istri Rasul pernah menyapu atas kudungnya, sebagai ganti menyapu
kepala. Serta Abu Musa dan Anas pernah menyapu atas topinya (penutup
kepalanya).
Para fuwaha tidak membolehkan kita menyapu atas
penutup kepala. Mereka memerlukan tersapu – walau – sedikit – kepala sendiri.
Seperti yang telah diditerangkan di muka bahwa untuk
menghilangkan hadats keci seseorang hany diwajibkan berwudhu, sedang untuk
menghilangkan hadatas besar maka wajiblah mandi yang sesuai dengan tuntunan
syara’, namun kalau dalam keadaan darurat dapat juga dengan tayamum.
-
Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan menggunakan
air, mengenai muka, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan, kedua
kakinya sampai di atas mata kaki. Hal ini didasarkan oleh Allah dalam surat
al-Maaidah ayat 6, yang artinya:
“Wahai sekalian orang beriman! Jka kalian hendak berdiri melakukan shalat basuhlah
mukamu, dan tanganmu sampai siku, lalu sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu
hingga sampai kedua mata kaki.”
Wudhu
dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta
menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi
penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal
sebagai umat Muhammad saw. kelak di hari
kiamat
- Mandi
Istilah mandi secara syara’
sedikit berbeda dengan pengertian mandi yang biasa dilakukan oleh setiap orang,
apakah mandi sore ataukah mandi pagi hari. Mandi yang dimaksud oleh syara’
adalah bersuci guna menhilangkan hadats besar. Oleh karena itu pengertin mandi
dalam ajaran Islam mempunyai arti yang khas, yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, sejak dari ujung rambut hingga ujung
kaki, dengan niat ikhlas kkarena Allah demi kesucian dirinya dari hadats besarYak, daripada nge-post yang kurang bermanfaat, mending nge-post ilmu pengetahuan.
Sekian dari OP
Wassalamu'alaikum wr. wb.
#StayCoolStayAwesome
Tidak ada komentar:
Posting Komentar